PENGGERAKAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
A.
Pengertian Penggerakan dan
Pemberdayaan Masyarakat
Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat yaitu,
segala upaya fasilitasi yang bersifat persuasif dan tidak memerintah yang
bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku dan kemampuan
masyarakat dalan menemukan, merencanakan dan memecahkan masalah menggunakan
sumber daya atau potensi yang mereka miliki termasuk partisipasi dan dukungan
tokoh – tokoh masyarakat serta LSM yang ada dan hidup di masyarakat.
Penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di
bidang kesehatan akan menghasilkan kemandirian masyarakat di bidang kesehatan,
dengan demikian penggerakan dan pemberdayaan masyarakat merupakan proses,
sedangkan kemandirian merupakan hasil. Karenanya kemandirian masyarakat di
bidang kesehatan bisa diartikan sebagai kemampuan untuk dapat mengidentifikasi masalah
kesehatan yang ada di lingkungannya, kemudian merencanakan dan melakukan cara
pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat tanpa tergantung pada bantuan
dari luar.
B.
Tujuan Penggerakan dan
Pemberdayaan Masyarakat
- Tujuan
a.
Tujuan Umum
Meningkatkan kemandirian masyarakat dan
keluarga dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat dapat memberikan andil
dalam meningkatkan derajat kesehatannya.
b.
Tujuan Khusus
1)
Meningkatkan pengetahuan
masyarakat dalam bidang kesehatan.
2)
Meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatannya sendiri.
3)
Meningkatnya pemanfaatan fasilitas
pelayanan kesehatan oleh masyarakat.
C.
Prinsip – Prinsip
Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat
1.
Menumbuhkembangkan kemampuan
masyarakat.
Di dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan
masyarakat sebaiknya secara bertahap sedapat mungkin menggunakan sumber daya
yang dimiliki oleh masyarakat, apabila diperlukan bantuan dari luar bentuknya
hanya berupa rangsangan atau perlengkapan sehingga tidak semata – mata bertumpu
pada bantuan tersebut.
2.
Menumbuhkan dan atau mengembangkan
peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
Peran serta masyarakat di dalam pembangunan kesehatan dapat diukur
dengan makin banyaknya jumlah anggota masyarakat yang mau memanfaatkan
pelayanan kesehatan seperti memanfaatkan Puskesmas, Pustu, Polindes, mau hadir
ketika ada kegiatan penyuluhan kesehatan, mau menjadi kader kesehatan, mau
menjadi peserta Tabulin, dll.
3.
Mengembangkan semangat gotong
royong dalam pembangunan kesehatan.
Semangat gotong royong yang merupakan warisan budaya masyarakat
Indonesia hendaknya dapat juga ditunjukkan dalam upaya pemeliharaan dan
peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Adanya semangat gotong royong ini
dapat diukur dengan melihat apakah masyarakat bersedia bekerjasama dalam
peningkatan sanitasi lingkungan, penggalakan gerakan 3M
(menguras-menutup-menimbun) dalam upaya pemberantasan penyakit demam berdarah,
dll.
4.
Bekerja bersama masyarakat.
Setiap pembangunan kesehatan hendaknya Pemerintah atau petugas
kesehatan menggunakan prinsip bekerja untuk dan bersama masyarakat. Maka akan
meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat karena adanya bimbingan,
dorongan, alih pengetahuan dan keterampilan dari tenaga kesehatan kepada
masyarakat.
5.
Menggalang kemitraan dengan LSM
dan organisasi kemasyarakatan yang ada di masyarakat.
Prinsip lain dari penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan adalah Pemerintah atau tenaga kesehatan hendaknya memanfaatkan dan
bekerja sama dengan LSM serta organisasi kemasyarakatan yang ada di tempat
tersebut. Dengan demikian upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan
masyarakat lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien).
6.
Penyerahan pengambilan keputusan
kepada masyarakat.
Semua bentuk upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat termasuk di
bidang kesehatan apabila ingin berhasil dan berkesinambungan hendaknya bertumpu
pada budaya dan adat setempat. Untuk itu pengambilan keputusan khususnya yang
menyangkut tata cara pelaksanaan kegiatan guna pemecahan masalah kesehatan yang
ada di masyarakat hendaknya diserahkan kepada masyarakat, Pemerintah atau
tenaga kesehatan hanya bertindak sebagai fasilitator. Sehingga masyarakat
merasa lebih memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya, karena pada
hakekatnya mereka adalah subyek dan bukan obyek pembangunan.
D.
Ciri – Ciri Penggerakan dan
Pemberdayaan Masyarakat
- Upaya yang berlandaskan pada penggerakan dan pemberdayaan masyarakat.
- Adanya kemampuan atau kekuatan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
- Kegiatan yang segala sesuatunya diatur oleh masyarakat secara sukarela.
E.
Strategi Penggerakan dan
Pemberdayaan Masyarakat
Dalam memberdayakan masyarakat perlu strategi sebagai
berikut :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah disediakan oleh Pemerintah.
- Mengembangkan berbagai cara untuk menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat untuk pembangunan kesehatan.
- Mengembangkan berbagai bentuk kegiatan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan kultur budaya masyarakat setempat.
- Mengembangkan manajemen sumber daya yang dimiliki masyarakat secara terbuka (transparan).
F.
Pokok – Pokok Kegiatan
Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat
1.
Pokok – Pokok Kegiatan Penggerakan
dan Pemberdayaan Masyarakat dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.
Penyamaan persepsi tentang
permasalahan kesehatan yang ada di masyarakat dan perencanaan kegiatan untuk
pemecahan masalah.
Tahapan penyamaan persepsi dan perencanaan kegiatan untuk
pemecahan masalah kesehatan yang dihadiri oleh semua tokoh masyarakat dan kader
kesehatan. Dengan demikian diharapkan ada kesepakatan tentang bentuk – bentuk
kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan masalah kesehatan yang telah
ditemukan.
b.
Pelaksanaan rencana kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan bersama
dilakukan semaksiamal mungkin oleh masyarakat setempat dengan menggunakan
sumber daya yang ada di masyarakat, sedangkan bantuan dari pihak luar hanya
bersifat rangsangan ataupun pelengkap.
c.
Pembinaan dan pengembangan
Pembinaan dan pengembangan kegiatan di tingkat desa selain
dilakukan oleh tingkat kecamatan atau Puskesmas. hendaknya dapat pula dilakukan
oleh tokoh – tokoh masyarakat seperti kepala desa, kepala dusun, ketua RW / RT,
ketua LLPK, tokoh agama dan lain sebagainya. Dengan adanya kegiatan pembinaan
dan pengembangan ini diharapkan masyarakat tetap memiliki semangat untuk
melakukan pembangunan kesehatan di lingkungannya.
2.
Langkah – Langkah Kegiatan
Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat
a.
Pertemuan Tingkat Desa (PTD)
Pertemuan tingkat desa merupakan kegiatan awal dari
kegiatan pembinaan di tingkat desa.
1)
Tujuan kegiatan ini adalah :
a)
Dikenalnya konsep desa siaga sebagai
upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
b)
Dikenalnya Poskesdes sebagai wadah
koordinasi UKBM yang merupakan kriteria desa siaga
c)
Diperolehnya dukungan pamong dan
pemuka masyarakat dalam pelaksanaan desa siaga
d)
Disadari pentingnya survei mawas
diri
e)
Tersusunnya kelompok kerja survei
mawas diri dan jadwal survei.
2)
Tempat pertemuan sebaiknya dipilih
di desa. Mendayagunakan balai desa atau tempat pertemuan lainnya di desa.
3)
Waktu untuk pertemuan hendaknya
disesuaikan dengan kesediaan dan kondisi desa yang bersangkutan agar
memungkinkan semua yang diundang hadir serta cukup memberikan kesempatan untuk
tercapainya tujuan pertemuan di atas.
4)
Pelaksanaan pertemuan hendaknya
diatur sebagi berikut :
a)
Berdasarkan petunjuk dan hasil
pertemuan tingkat kecamatan, kepala desa dan mengundang para peserta pertemuan
tingkat desa.
b)
Pertemuan dibuka oleh kepala desa
dengan memperkenalkan para hadirin dan menjelaskan maksud pertemuan serta acara
pertemuan.
c)
Kepala desa mempersilahkan camat
atau wilayah untuk memberikan sambutan atau arahan pertemuan
d)
Kemudian di bidan desa sebagai
pembicara berikutnya menjelaskan tentang masalah kesehatan dan perlunya Desa
Siaga yang meliputi latar belakang, tujuan dan cara pelaksanaan serta
pentingnya dukungan masyarakat dalam program tersebut.
e)
Selanjutnya didiskusikan bersama
tentang langkah kegiatan khususnya tentang survei mawas diri, waktu pelaksanaan
survei dan kelompok yang akan melakukan survei, serta ditentukannya waktu untuk
mengadakan musyawarah masyarakat desa.
b.
Survei Mawas Diri (SMD)
1)
SDM adalah kegiatan pengenalan,
pengumpulan dan pengkajian masalah kesehatan oleh tokoh masyarakat dan kader
setempat di bawah bimbingan petugas kesehatan di desa atau bidan di desa.
2)
Tujuan SMD adalah :
a)
Masyarakat mengenal, mengumpulkan
data, mengkaji masalah kesehatan yang ada di desa dalam rangka menyiapkan desa
siaga.
b)
Timbulnya minat dan kesadaran
masyarakat untuk mengetahui masalah kesehatan dan pentingnya desa siaga.
3)
Cara pelaksanaan survei mawas diri
a)
Bidan di desa dan kader yang
ditugaskan untuk melaksanakan survei mawas diri meliputi :
-
Penentuan sasaran baik jumlah KK
atau pun lokasi.
-
Penentuan jenis informasi masalah
kesehatan yang akan dikumpulkan untuk mengenal masalah kesehatan.
-
Penentuan cara memperoleh
informasi kesehatan misalnya apakah akan mempergunakan cara pengamatan atau
wawancara. Cara memperoleh informasi dapat dilakukan dengan kunjungan dari
rumah ke rumah atau melalui pertemuan kelompok sasaran.
-
Pembuatan instrumen atau alat
memperoleh informasi kesehatan. Misalnya dengan menyusun daftar pertanyaan
(kuesioner), yang akan dipergunakan dalam wawancara atau membuat daftar hal –
hal yang akan dipergunakan dalam pengamatan .
b)
Kelompok pelaksanaan survei mawas
diri dengan bimbingan bidan di desa mengumpulkan informasi masalah kesehatan
sesuai dengan yang direncanakan.
c)
Kelompok pelaksanaan survei mawas diri dengan
bimbingan bidan di desa mengolah informasi masalah kesehatan yang telah
dikumpulkan sehingga dapat diperoleh perumusan masalah kesehatan dan prioritas
masalah kesehatan di wilayahnya.
c.
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
1)
MMd adalah pertemuan seluruh warga
desa untuk membahas hasil survei mawas diri dan merencanakan penanggulangan
masalah kesehatan yang diperoleh dari hasil survei mawas diri.
2)
Tujuan MMD :
a)
Masyarakat mengenal masalah
kesehatan di wilayahnya.
b)
Masyarakat bersepakat untuk
menanggulangi masalah kesehatan melalui pelaksanaan Desa Siaga dan Poskesdes.
c)
Masyarakat menyusun rencana kerja
untuk menanggulangi masalah kesehatan, melaksanakan Desa Siaga dan Poskesdes.
3)
MMD harus dihadiri oleh pemuka
masyarakat desa, petugas Puskesmas dan sektor terkait di tingkat kecamatan
(seksi – seksi pemerintahan dan pembangunan, BKKBN, pertanian, agama, dll)
4)
MMD dilaksanakan di balai desa
atau tempat pertemuan yang ada di desa.
5)
MMD dilaksanakan segera setelah
SDM dilaksanakan.
6)
Cara pelaksanaan :
a)
Pembukaan dengan menguraikan
maksud dan tujuan MMD dipimpin oleh kepala desa.
b)
Pengenalan masalah kesehatan oleh
masyarakat sendiri melalui curah pendapat dengan menggunakan alat peraga,
poster dan lain – lain dipimpin bidan desa.
c)
Penyajian hasil SMD oleh kelompok
SMD.
d)
Perumusan dan penentuan prioritas
masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah dan hasil SMD dilanjutkan
dengan rekomendasi teknis dari petugas kesehatan di desa atau bidan di desa.
e)
Penyusunan rencana penanggulangan
masalah kesehatan, dipimpin oleh kepala desa.
f)
Penutup